hadits
Apakah Dibenarkan Berdoa Supaya Dijadikan Orang Miskin? Menjadi kaya bisa mendapat pahala yang lebih, kalau bersyukur dan berbuat baik dengan kekayaannya. Jika kaya malah jadi lalai, sombong, dan pelit. Maka miskin lebih baik. Bagaimana dengan doa menjadi miskin?...
Apakah Dibenarkan Berdoa Supaya Dijadikan Orang Miskin?

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan kepada kita nikmat-nikmat-Nya. Dan tak satupun nikmat kecuali itu berasal dari-Nya.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasululillah yang pernah mengatakan, “Kalau aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka aku tidak suka masih ada di rumahku lebih dari tiga hari, kecuali yang aku siapkan untuk membayar hutang”, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.

Dengan menjadi kaya kita bisa berperan lebih untuk dien ini. Dengannya kita bisa mendapat limpahan pahala yang tak bisa diraih oleh orang-orang fakir dan miskin.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan kemiskinannya. Mereka berkata, “Orang-orang kaya pergi dengan membawa kedudukan yang tinggi dan kenikmatan abadi. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa melaksanakan haji, umrah, berjihad, dan bershadaqah.”

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang dengannya kalian bisa menyusul orang yang telah mendahului kalian dan jauh meninggalkan orang yang datang sesudah kalian. Tak seorangpun yang lebih mulia dari kalian kecuali yang ia melakukan seperti yang kalian lakukan?”

Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulallah.” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir  tiga pulah tiga kali setiap selesai shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Kaum Fuqara’ Muhajirin datang kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami yang kaya mendengar apa yang telah kami kerjakan, lalu mereka juga melakukan amalan serupa?’.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca firman Allah,

ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Itulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah: 54)

Namun di sisi lain, banyak ayat yang menyebutkan tentang bahaya dunia. Banyak orang yang tergelincir karenanya. Oleh sebab itu Allah sering sekali mengingatkan agar jangan sampai terpedaya dengannya.

فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ

Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah.” (QS. Luqman: 33)

Imam al-Bukhari dalam Shahihnya membuat bab “Al-Muktsiruun Hum al-Muqilluun” (Orang-orang yang banyak harta adalah mereka yang akan miskin pahala pada hari kiamat). Lalu beliau menyebutkan firman Allah Ta’ala,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan?” (QS. Huud: 15-16)

Lalu disebutkan sebuah hadits dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu,

إِنَّ الْمُكْثِرِينَ هُمْ الْمُقِلُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا مَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ خَيْرًا فَنَفَحَ فِيهِ يَمِينَهُ وَشِمَالَهُ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءَهُ وَعَمِلَ فِيهِ خَيْرًا

Sesungguhnya orang yang banyak harta adalah yang miskin pahala pada hari kiamat kecuali orang yang Allah berikan kebaikan (harta) lalu ia membagikannya ke kanan, kiri, ke arah depan dan belakangnya, serta berbuat yang baik dengannya.” (HR. Bukhari dan Musim) hanya saja orang seperti ini jumlahnya sedikit.

Sesungguhnya orang yang banyak harta adalah yang miskin pahala pada hari kiamat kecuali orang yang Allah berikan kebaikan (harta) lalu ia membagikannya ke kanan, kiri, ke arah depan dan belakangnya, serta berbuat yang baik dengannya.

(al-Hadits)

Dan dalam riwayat Tirmidzi, disebutkan tentang keutamaan menjadi orang miskin yang memiliki kedudukan tinggi dan mulia di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan bahwa mereka akan masuk surga empat puluh tahun lebih dahulu sebelum orang-orang kaya mereka. (HR. al-Tirmidzi dari Anas bin Malik)

Sehingga disebutkan dalam riwayat yang sama bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa agar dijadikan miskin dan dikumpulkan bersama orang-orang miskin,

اَللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ya Allah, hidupkan aku sebagai orang miskin, dan matikan aku juga sebagai orang miskin, serta kumpulkan aku pada hari kiamat bersama-sama orang-orang miskin.” (HR. al-Tirmidzi dari Anas no. 2352 dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri no. 4126)

Namun, hadits tersebut banyak dilemahkan oleh para ulama. Di antaranya Imam al-Tirmidzi, Ibnul Jauzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir,  dan al-Hafidz Ibnul Hajar.

Imam Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (6/56) mengatakan, “Adapun hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abi Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah wafatkan aku sebagai orang miskin . . .” itu adalah hadits dhaif. Tidak sah ditinjau dari sisi isnadnya, karena di dalamnya terdapat Yazid bin Sinan Abu Farwah al-Rahawi dan dia adalah dhaif sekali, wallahu a’lam.”

Aku (Ibnu Katsir) katakan, “Dalam isnadnya ada kelemahan dan dalam matannya ada keanehan, wallahu a’lam.” (Al-Bidayah: 6/57)

Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullaah dalam al-Talkhis (3/109) setelah menyebutkan hadits tersebut mengomentari bahwa isnad yang diriwayatkan al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id adalah lemah.

Ibnu Taimiyah rahimahullaah pernah ditanya mengenai hadits ini, lalu beliau menjelaskan bahwa hadits tersebut memang diriwayatkan, tapi dia dhaif tidak kuat. Maknanya: hidupkan aku dengan khusyu dan tawadhu, tapi lafadznya juga tidak kuat. (Lihat Majmu’ Fatawa: 18/357)

Dalam jawaban lain, “Hadits ini telah diriwayatkan al-Tirmidzi. Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi telah menyebutkannya dalam al-Maudhu’aat . . .” (Majmu’ Fatawa: 18/326)

Masih ada beberapa ulama lain yang mendhaifkannya seperti Imam Nawawi dalam al-Majmu’ (6/196), al-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/427 , Ibnu Rajab al-Hambali, al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah (4/218), Ibnu Mulqin dalam al-Badrul Munir (7/367), dan Imam al-Sakhawi dalam Al-Maqashid al-Hasanah, hal. 154.

Dan kalaupun dikatakan shahih, maka maksud dengan miskin dalam hadits tersebut adalah tawadhu’ dan rendah hati, bukan sedikit harta. Karena terkadang ada orang sedikit harta tapi dia sombong dan angkuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahih,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

Ada tiga golongan yang pada hari kiamat Allah tidak akan mengajak bicara, tidak menyucikan dan tidak mau melihat mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih. Yaitu orang tua yang berbuat zina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR.Muslim dan Nasai)

Orang yang berdoa dengan doa di atas seolah-olah meminta kepada Allah agar tidak dijadikan sebagai bagian dari orang-orang kejam lagi sombong dan tidak dihimpun bersama mereka pada hari kiamat. Dan kata miskin berasal dari maskanah yang diambil dari kata sukun. Dikatakan, “Tasakkana Al-Rajul Idha Laana” (seseorang menjadi sakanah apabila dia lemah lembut, tawadhu’, khusyu, dan rendah hati. (Lihat: Mukhtalaf al-Hadits, hal. 167)

Namun, kalau kita komparasikan dengan bagian akhir dari hadits tersebut maka makna-makna yang memalingkan dari miskin dan fakir akan tertolak. Yakni pertanyaan Aisyah radhiyallahu 'anha kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang sebab beliau berdoa seperti itu. Beliau menjawab,

إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لَا تَرُدِّي الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya mereka akan masuk surga empat puluh tahun lebih dahulu sebelum orang-orang kaya mereka. Wahai Aisyah, jangan engkau tolak (permintaan) orang miskin walau hanya dengan setengah biji kurma. Wahai Aisyah, cintailah orang-orang msikin dan dekatilah (muliakan) mereka, Maka dengan itu Allah akan mendekatkanmu kepada-Nya.” (HR. al-Tirmidzi dari Anas bin Malik)

Dari sini, sangat jelas bahwa maksud miskin dalam doa di atas adalah miskin harta, berdasarkan ujung dari hadits tersebut. Hanya saja isnadnya dhaif, sehingga tidak sah untuk dijadikan landasan argument, baik dengan dibawa kepada makna pertama ataupun yang kedua. (Lihat pernyataan Ibnul Hajar dalam Ikhtiyar al-Ula fi Syarh Hadits Ikhtisham al-Mala’ al-A’la, hal. 20)

Kesimpulan

Bahwa tidak dibenarkan berdoa kepada Allah supaya dijadikan sebagai orang miskin hingga meninggal dunia. Karena akibat kemiskinan banyak amal utama dalam Islam yang tidak bisa dikerjakan, seperti haji, umrah, shadaqah, membangun masjid, membebaskan budak, berjihad dengan harta, dan semisalnya. Banyak juga orang yang menggagalkan studinya hanya karena tak ada biaya.

Disebutkan dalam Shahihain, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguk sa’ad bin Abi Waqqash, maka dia mengadu kepada beliau bahwa dia punya banyak harta dan hanya memiliki seorang ahli waris, yaitu putrinya semata wayang. Lalu dia ingin bershadaqah dengan 2/3 hartanya, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak membolehkannya. Lalu ia ingin menguranginya menjadi 1/2 hartanya, namun beliau tetap tidak mengizinkannya. Dan terakhir ia ingin bershadaqah dengan 1/3 hartanya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Dan sepertiga itu sudah banyak.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya engkau meninggalkan keturunanmu dalam kondisi kaya itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam kondisi miskin, menengadahkan tangan kepada manusia."

Hanya saja kalau kaya jangan sampai tertipu dengan hartanya sehingga berbangga diri dan sombong, lupa akhirat dan pelit berinfak. Maka kalau begitu, kaya adalah buruk baginya. Namun, kalau dengan kaya ia meningkat ibadahnya, banyak amal kebaikannya, suka membantu sesama, gemar bershadaqah dan berinfak, maka kaya akan menjadikannya semakin mulia. Namun, orang seperti ini tidak banyak. Hanya mereka yang telah menjihadi (menundukkan) nafsunya yang akan bisa melakukannya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Share this post..

Selengkapnya

 
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid Di antara prinsip Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim adalah wajibnya bersuci dari haid. Juga hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Apa saja hukum-hukum tersebut?...
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Kita meyakini wajibnya bersuci dari haid. Adapun haid itu adalah darah normal yang keluar dari dinding rahim pada saat-saat yang sudah maklum yang bukan disebabkan oleh penyakit atau terkena sesuatu. Sedangkan ketentuan batas minimal dan maksimalnya, permulaan dan berakhirnya merupakan perkara ijtihad.

Darah keruh dan kekuning-kuningan pada masa haid terhitung sebagai haid, sedangkan di luar masa haid tidak dianggap sebagai haid. Sementara istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar masa haid.

Dalam masalah ini (antara haid dan istihadzah), para wanita ada yang memiliki kebiasaan masa haid (siklus normal), ada juga yang bisa membedakan warna darah (mana haid dan mana yang bukan), dan ada juga yang tidak tidak tahu (tidak punya kebiasaan dan tidak bisa membedakan).

Wanita yang memiliki masa (siklus) haid yang normal maka ia berpatokan kepada kebiasaannya tersebut. Dan yang bisa membedakan darah haid dan selainnya, maka ia berpatokan pada kemampuan itu. Sedangkan wanita yang tidak mempunyai kebiasaan yang jelas dan tidak pula mampu membedakan antara haid dan bukan, maka ia berpatokan pada kebiasaan haid wanita di tempatnya: 6 hari atau tujuh hari setiap bulan. Lalu ia bersuci dan sesudah itu ia berwudlu pada setiap shalat.

Bagi wanita yang mengalami haid diharamkan shalat, berpuasa, thawaf di Ka’bah, menyentuh mushaf tanpa penghalang, tinggal di masjid, dan dilarang untuk disetubuhi di kemaluannya. Sedangkan bagi wanita beristihadhah, semua itu tidak dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

Maka apabila datang haidmu, tinggalkan shalat. Dan apabila telah selesai, cucilah darah darimu (mandilah), lalu laksanakan shalat!.” (HR. Al-Bukhari)

Dan dalil yang menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah beramal (berpatokan) pada kebiasaannya adalah hadits Fathimah binti Hubaisy, ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Maka beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya itu hanya jenis darah (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang kamu biasa haid, lalu mandilah dan shalatlah!” (HR. Al-Bukhari)

Juga hadits Ummu Habibah binti Jahsy, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah. Lalu beliau bersabda kepadanya, “Berhentilah selama darah haidmu menghalangimu, lalu mandi dan kerjakanlah shalat!” (HR. Al-Bukhari)

Tentang dalil bagi wanita yang mampu membedakan jenis darah haid dan yang bukan sehingga dia harus berpatokan pada kemampuannya tersebut adalah hadits Fathimah binti Hubaisy yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Nasa’i, di dalamnya terdapat sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya, “Apabila darah haid maka warnanya kehitaman yang sudah dikenal. Karena itu, tinggalkan shalat. Dan jika berwarna lain, maka berwudhu’lah dan kerjakan shalat!.

Adapun dalil bahwa wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid dan tidak pula bisa membedakan jenis darah haid dengan selainnya, maka ia berpatokan pada kebiasaan kaum wanita di tempatnya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya itu adalah gangguan dari syetan. Karenanya, jalanilah haidmu enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Maka apabila engkau yakin telah suci, maka shalatlah 23 atau 24 hari (malam dan siangnya) dan berpuasalah. Sesungguhnya itu sudah cukup bagimu. Lakukanlah hal itu setiap bulan, sebagaimana haidnya para wanita dan masa suci mereka berpatokan masa haid dan suci mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 205)

Dalil yang menunjukkan bahwa cairan keruh dan kekuning-kuningan yang muncul di luar masa haid tidak dianggap haid adalah hadits Ummu ‘Athiyah:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Sesungguhnya kami tidak menganggap cairah keruh dan cairan kekuning-kuningan sebagai suatu masalah.” (HR. Al-Bukhari. Dalam Shahihnya, beliau membuat judul untuk hadits ini dengan, “Bab: Cairah Kekuning-Kuningan dan Keruh di Luar Masa Haid”.

Dan dalam riwayat Abu Dawud,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

Kami tidak menganggap cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sesudah suci sebagai suatu masalah.

Pernyataan Kunnaa (adalah kami) maksudnya adalah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) dan beliau mengetahui hal itu, ini memiliki hukum marfu’ (sampai kepada beliau). Dan yang dipahami dari hadits tersebut, cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sebelum suci terhitung sebagai haid dan menempati hukumnya.

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid harus meninggalkan shalat dan puasa adalah Hadits Abu Sa’id al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Bukankah apabila dia haid maka tidak shalat dan puasa?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Maka itulah  tanda dari kurangnya agama mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Juga sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy, “ . . . Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai, mandi dan shalatlah.” (HR. al-Bukhari)

Wanita haid diharamkan thawaf di Baitullah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah saat ia haid, “Kerjakan semua yang dikerjakan jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah hingga engkau suci.” (Muttafaq ‘alaih)

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Dalil yang menjadi landasan diharamkannya wanita haid menyentuh mushaf adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79)

Dan juga sabda Nabi yang tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada ‘Amru bin Hazm,

لا يمس القرآن إلا طاهر

Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (HR. Nasai da lainnya. Dishaihkan al-Albani dalam shaih al-Jami’, no. 7780)

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam diri di masjid adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. Al-Nisa’: 43) Sedangkan wanita haid dan nifas tergolong dalam makna janabat menurut kesepakatan para ulama.

Wanita haid juga haram untuk disetubuhi berdasarkan firman Allah Ta’la,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dan juga dalam hadits ‘Aisyah, dia berkata: “Adalah salah seorang kami (para istri Nabi) apabila dia haid sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan bercumbu dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain, kemudian baru beliau bercumbu dengannya.” ‘Aisyah berkata, “Siapa di antara kalian yang lebih bisa menahan gairahnya daripada Nabi.” (Fath al-Baari: I/403)

Dan juga hadits Anas dalam riwayat Muslim, dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.

  • Ini adalah tulisan bersambung dari prinsip-prinsip Islam yang ke  62. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa’ al-Muslima Jahluhu, DR. Abdullah Al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.

Tulisan Terkait:

  1. Bersuci dan Urgensinya dalam Ibadah
  2. Tata Cara Bersuci dari Haid Sesuai Sunnah
  3. Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
  4. Bagaimana Mengetahui Masa Akhir Haid?
  5. Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Share this post..

Selengkapnya

 

Status Ayah dan Ibu Rasulullah, Muslim atau Kafir? ada seorang kawan membawakan keterangan bahwa Ayah dan Ibu Nabi Muhammad adalah muslim. Mohon penjelasan tentang status kedua orang tua Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?...

Status Ayah dan Ibu Rasulullah, Muslim atau Kafir?

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Beberapa hari lalu ada seorang kawan yang ikut satu jama’ah dakwah mendatangi saya. Dia membawakan keterangan bahwa Ayah dan Ibu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah muslim. Bahkan ia mengatakan, orang yang meyakini keduanya meninggal sebagai musyrik dan kafir terancam akidahnya, dia bisa kafir. Mohon penjelasan tentang status kedua orang tua Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?

Pak Yono – Bekasi Utara

________________

Wa’alaikumus Salam Wr. Wb.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Kedua orang tua Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bernama Abdullah dan Aminah. Keduanya meninggal sebagai musyrik sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dilarang memintakan ampun dan memohonkan rahmat untuk keduanya.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis sehingga orang-orang yang ada di sekitar beliau-pun ikut menangis. Karenanya beliau bersabda, “Aku telah meminta izin kepada Rabb-ku untuk saya beristighfar (memintakan ampun) baginya, namun Dia tidak mengizinkan. Dan aku meminta izin untuk menziarahi (mengunjungi) kuburnya, maka Dia mengizinkan untukku. Karenanya, lakukan ziarah kubur, sebab hal itu bisa mengingatkan kepada kematian.”

Dalam riwayat lain yang disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, dari hadits Ibnu Mas’ud bahwa kisah ini menjadi sebab turunnya firman Allah,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah: 113) dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengutarakan bahwa kesedihan ini merupakan naluri sayang seorang anak terhadap orang tuanya. (Lihat: Al-Hakim dalam Mustadrak: 2/336 beliau mengatakan, “Shahih sesuai syarat keduanya –Bukhari dan Muslim-; Al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwah: 1/189)

Dan terdapat tambahan keterangan dalam al-Mu’jam al-Kabir milik al-Thabrani rahimahullaah, bahwa Jibril 'alaihis salam berkata kepada beliau,

فَتَبَرَّأَ أَنْتَ مِنْ أُمِّكَ، كَمَا تَبَرَّأَ إِبْرَاهِيمُ مِنْ أَبِيهِ

Berlepas dirilah engkau dari ibumu sebagaimana Ibrahim berlepas diri dari bapaknya.” (Lihat juga Tafsir Ibni Katsir dalam menafsirkan QS. Al-Taubah: 113-114)

Maka sangat jelas status Aminah (ibunda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), meninggal di luar Islam dan berada di neraka.

Maka sangat jelas status Aminah (ibunda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), meninggal di luar Islam dan berada di neraka.

Sedangkan riwayat yang menunjukkan bahwa ayah beliau (Abdullah) meninggal sebagai musyrik dan berada di neraka adalah hadits yang diriwayatakan Muslim dari Anas: Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, “Di manakah bapakku?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Maka ketika ia berbalik, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda:

إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ

Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada di neraka.

Hadits ini menunjukkan bahwa ayah beliau meninggal sebagai orang kafir. Dan siapa yang meninggal di atas kekafiran maka dia di neraka, hubungan kekerabatan tidak berguna dan tidak bisa menyelamatkannya. (Lihat: Syarah Shahih Muslim, Imam al-Nawawi: no. 302)

Maka hadits-hadits yang shahih di atas sangat jelas menyebutkan bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal sebagai musyrik dan kafir, keduanya berada di neraka. Kenabian dan kerasulan beliau tidak bisa menyelamatkan keduanya dari neraka sehingga dilarang memintakan ampun untuk keduanya. Karena itu kita wajib meyakini kabar-kabar yang berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini dan membenarkannya.

Adapun hujah-hujah yang dijadikan sandaran orang yang berpendapat keduanya adalah mukmin dan meninggal di atas Islam sehingga mereka berada di surga adalah hujah yang lemah yang bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang telah disebutkan di atas.

. . hujah-hujah yang dijadikan sandaran keduanya adalah mukmin dan meninggal di atas Islam sehingga mereka berada di surga adalah hujah yang lemah yang bertentangan dengan hadits-hadits shahih

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya telah menyebutkan beberapa hadits yang mereka jadikan sandaran, namun beliau menyatakan hadits tersebut sebagai hadits gharib/asing dan konteksnya sangat aneh. Dan hadits yang paling aneh dan munkar adalah apa yang diriwayatkan al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Saabiq wa al-Laahiq dengan sanad yang majhul, dari ‘Aisyah dalam sebuah kisah bahwa Allah telah menghidupkan ibunya, lalu ia beriman kemudian kembali meninggal. (Ditinjau dari sanadnya, hadits ini dhaif sehingga tidak bisa dijadikan sandaran keyakinan. Ditambah lagi dia bertentangan dengan hadits Muslim yang shahih di atas)

Keterangan serupa juga diriwayatkan al-Suhaili dalam al-Raudh, dengan sanad yang di dalamnya terdapat sekumpulan perawi yang majhul (tidak dikenal): “Bahwa Allah telah menghidupkan kembali bapak dan ibunya, lalu keduanya beriman.”

Al-Hafidz Ibnu Dahiyyah mengatakan, “Hadits ini adalah maudhu’ (palsu), Al-Qur’an dan sunnah telah membantahnya.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah Ta’ala,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآَنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ

Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertobat sekarang" Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran.” (QS. Al-Nisa’: 18)

Imam al-Qurthubi mengingkari kesimpulan Ibnu Dahiyah di atas, bahwa secara syar’i dan ‘aqli memungkinkan Allah untuk menghidupkan lagi keduanya. Beliau berpendapat, kehidupan ini adalah kehidupan yang baru sebagaimana kembalinya matahari setelah terbenam sehingga Ali bisa melaksanakan shalat ‘Ashar. Beliau juga menguatkan kesimpulannya dengan keterangan yang pernah beliau dengar bahwa Allah menghidupkan kembali paman Nabi (Abu Thalib), lalu dia beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun, pendapat ini (yang beliau sebutkan dalam al-Tadzkirah, hal. 17) adalah tidak benar dan bertentangan dengan hadits shahih riwayat Muslim dari Anas di atas yang menyebutkan bahwa bapaknya berada di neraka dan juga hadits yang melarang beliau dari memintakan ampun untuk ibunya.

Sedangkan pendapat beliau, pernah mendengar keterangan bahwa Allah menghidupkan kembali pamannya, Abu Thalib, adalah jauh dari benar. Karena di dalam Shahih al-Bukhari, dari hadits Abu Sa’id disebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan syafaat untuknya di sisi Allah sementara dia (Abu Thalib) berada di neraka dengan dijadikan bara api di bawah telapak kakinya seketika itu otaknya mendidih.

Dan dalam Shahihain disebutkan, dari Al-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu secara marfu’, Bahwa penghuni neraka yang paling ringan siksanya adalah Abu Thalib, yakni di bawah telapak kakinya diletakkan bara api yang dapat mendidihkan otaknya. Kalau begini keadaan Abu Thalib, bagaimana bisa ia disebut beriman?. Wallahu a’lam.

Bahwa penghuni neraka yang paling ringan siksanya adalah Abu Thalib, yakni di bawah telapak kakinya diletakkan bara api yang dapat mendidihkan otaknya.

Kalau begini keadaan Abu Thalib, bagaimana bisa ia disebut beriman?.

Penutup

Dari uraian di atas, ada beberapa point yang bisa kami simpulkan, sebagai berikut:

1. Larangan Allah terhadap Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk memintakan ampun bagi ibunya, karena ibunya meninggal di atas kekufuran sehingga jelas tempat tinggalnya di neraka. Begitu juga beliau dilarang memintakan ampun untuk bapaknya, karena dia juga meninggal di atas kekafiran dan bertempat di neraka.

2. Status keduanya yang kafir dan musyrik disandarkan kepada riwayat-rriwayat yang shahih, salah satunya yang disebutkan Imam Muslim dalam Shahihnya.

3. Pendapat orang yang mengatakan bahwa bapak-ibu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berada di neraka dinasakh (dihapus) dengan hadits ‘Aisah yang diriwayatkan al-Khatib, tidak dapat diterima. Karena hadits tersebut dhaif dan juga bertentangan dengan hadits shahih lainnya.

4. Pendapat yang mengatakan bahwa ayah-ibu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di surga bertentangan dengan sunnah shahihah yang sangat jelas dan gamlang yang menerangkan keduanya berada di neraka dan tidak boleh dimohonkan ampun untuk keduanya. Wallahu Ta’ala a’lam.

5. Karena itu, siapa yang mengatakan bahwa keduanya sebagai orang kafir atau musyrik sehingga tempat tinggal mereka di neraka telah sesuai dengan dalil-dalil shahih. Maka orang yang menuduh orang yang memiliki keyakinan seperti ini sebagai orang yang lancang terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan akidahnya terancam batal adalah orang bodoh dan jahil. Ucapannya tidak perlu diperhitungkan karena bertentangan dengan hadits shahih.

6. Kami sarankan kepada orang yang memiliki keyakinan bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang mukmin agar segera bertaubat, karena pendapatnya bertentangan dengan dalil-dalil shahih dan berlawanan dengan pendapat para ulama. (PurWD/voa-islam.com)

Oleh: Ust. Badrul Tamam

 

Rubrik ini diasuh oleh Ust. Abu Roidah Lc dan Ust. Badrul Tamam
Sampaikan pertanyaan seputar masalah agama ke ustadz@voa-islam.com

Share this post..

Selengkapnya

 
Powered by Tags for Joomla
Copyright © 2009 Alumni SMAN 1 Gunung Talang. All Rights Reserved. | Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License
Website Alumni SMAN 1 Gunung Talang - Cupak, Solok disiapkan oleh bpiliang | Template by JoomlaPraise