shalat
Shalat Adalah Tiang Utama Islam Kita meyakini bahwa shalat merupakan tiang utama bangunan Islam. Siapa yang sengaja meninggalkannya karena menentang kewajibannya, sungguh ia telah kafir....
Shalat Adalah Tiang Utama Islam

Kita meyakini bahwa shalat merupakan tiang utama bangunan Islam dan rukunnya yang kedua sesudah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkannya bagi hamba-hamba-Nya lima kali dalam sehari semalam. Siapa yang melaksanakan dengan semestinya, ia akan mendapat nur (cahaya), keselamatan, dan petunjuk pada hari kiamat. Sebaliknya, siapa yang sengaja meninggalkannya karena menentang kewajibannya, sungguh ia telah kafir. Sedangkan yang meninggalkannya karena menganggapnya remeh, maka vonis kafir terhadapnya merupakan ranah ijtihad.

Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an sangat banyak. Bahkan menjadi perkara yang sudah sangat maklum dalam dien berdasarkan banyaknya dalil-dalil yang menyebutkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau pun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” (QS. Ibrahim: 31)

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Allah memerintahkan untuk menjaga shalat dalam firman-Nya,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Allah juga menetapkan jaminan ishmah (keselamatan) dan puncak selesainya perang. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Taubah: 5)

Allah juga menjadikan shalat sebagai tanda ukhuwah (persaudaraan) dalam agama. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 11)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa shalat adalah salah satu pilar utama bangunan Islam. Beliau bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ

Islam dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, . . . ” (Muttafaq ‘alaih)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa meninggalkan shalat menyeret kepada kekufuran. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir)

Maknanya, yang menghalanginya dari menjadi kafir adalah selama dia tidak meninggalkan shalat. Maka apabila ia meninggalkannya, tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya. (Keterangan tambahan dari Syarah Muslim li al-Nawawi)

Perjanjian (yang membedakan) antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya maka ia telah menjadi kafir.” (HR. Ahmad dan Ahlussunan)

Maka apabila ia meninggalkannya (shalat), tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya. (Keterangan tambahan dari Syarah Muslim li al-Nawawi)

Dari Abdillah bin Syaqiq al-‘Uqaili bebkata, “Para sahabat Nabi Muhammad tidak memandang satu amal yang meninggalkannya adalah kekafiran selain shalat.” (HR. al-Tirmidzi dan Hakim)

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan untuk memerangi (suatu  kaum) sehingga mereka menegakkan shalat. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan semua itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali hak Islam, sedangkan hisab mereka hanya kepada Allah.” (muttafaq ‘alaih)

Orang yang meninggalkan shalat kelak pada hari kiamat akan dihimpun bersama pentolan-pentolan orang kafir, yaitu Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat kelak pada hari kiamat akan dihimpun bersama pentolan-pentolan orang kafir. Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa pada suatu hari beliau pernah membicarakan tentang shalat. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang menjaganya, ia akan memperoleh cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa yang tidak menjaganya, ia tidak akan punya cahaya, petunjuk, dan tidak selamat. Dan kelak pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Ibnu Hibban)

  • Ini adalah tulisan bersambung yang ke  62 dari prinsip-prinsip Islam. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa’ al-Muslima Jahluhu, DR. Abdullah Al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.

Tulisan Terkait:

1. Bersuci Adalah Separoh Iman & Syarat Sahnya Shalat

2. Shalat Adalah Cahaya

3. Saat Hujan, Wajibkah Shalat Berjamaah di Masjid?

Share this post..

Selengkapnya

 
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid Di antara prinsip Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim adalah wajibnya bersuci dari haid. Juga hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Apa saja hukum-hukum tersebut?...
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Kita meyakini wajibnya bersuci dari haid. Adapun haid itu adalah darah normal yang keluar dari dinding rahim pada saat-saat yang sudah maklum yang bukan disebabkan oleh penyakit atau terkena sesuatu. Sedangkan ketentuan batas minimal dan maksimalnya, permulaan dan berakhirnya merupakan perkara ijtihad.

Darah keruh dan kekuning-kuningan pada masa haid terhitung sebagai haid, sedangkan di luar masa haid tidak dianggap sebagai haid. Sementara istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar masa haid.

Dalam masalah ini (antara haid dan istihadzah), para wanita ada yang memiliki kebiasaan masa haid (siklus normal), ada juga yang bisa membedakan warna darah (mana haid dan mana yang bukan), dan ada juga yang tidak tidak tahu (tidak punya kebiasaan dan tidak bisa membedakan).

Wanita yang memiliki masa (siklus) haid yang normal maka ia berpatokan kepada kebiasaannya tersebut. Dan yang bisa membedakan darah haid dan selainnya, maka ia berpatokan pada kemampuan itu. Sedangkan wanita yang tidak mempunyai kebiasaan yang jelas dan tidak pula mampu membedakan antara haid dan bukan, maka ia berpatokan pada kebiasaan haid wanita di tempatnya: 6 hari atau tujuh hari setiap bulan. Lalu ia bersuci dan sesudah itu ia berwudlu pada setiap shalat.

Bagi wanita yang mengalami haid diharamkan shalat, berpuasa, thawaf di Ka’bah, menyentuh mushaf tanpa penghalang, tinggal di masjid, dan dilarang untuk disetubuhi di kemaluannya. Sedangkan bagi wanita beristihadhah, semua itu tidak dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

Maka apabila datang haidmu, tinggalkan shalat. Dan apabila telah selesai, cucilah darah darimu (mandilah), lalu laksanakan shalat!.” (HR. Al-Bukhari)

Dan dalil yang menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah beramal (berpatokan) pada kebiasaannya adalah hadits Fathimah binti Hubaisy, ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Maka beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya itu hanya jenis darah (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang kamu biasa haid, lalu mandilah dan shalatlah!” (HR. Al-Bukhari)

Juga hadits Ummu Habibah binti Jahsy, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah. Lalu beliau bersabda kepadanya, “Berhentilah selama darah haidmu menghalangimu, lalu mandi dan kerjakanlah shalat!” (HR. Al-Bukhari)

Tentang dalil bagi wanita yang mampu membedakan jenis darah haid dan yang bukan sehingga dia harus berpatokan pada kemampuannya tersebut adalah hadits Fathimah binti Hubaisy yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Nasa’i, di dalamnya terdapat sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya, “Apabila darah haid maka warnanya kehitaman yang sudah dikenal. Karena itu, tinggalkan shalat. Dan jika berwarna lain, maka berwudhu’lah dan kerjakan shalat!.

Adapun dalil bahwa wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid dan tidak pula bisa membedakan jenis darah haid dengan selainnya, maka ia berpatokan pada kebiasaan kaum wanita di tempatnya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya itu adalah gangguan dari syetan. Karenanya, jalanilah haidmu enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Maka apabila engkau yakin telah suci, maka shalatlah 23 atau 24 hari (malam dan siangnya) dan berpuasalah. Sesungguhnya itu sudah cukup bagimu. Lakukanlah hal itu setiap bulan, sebagaimana haidnya para wanita dan masa suci mereka berpatokan masa haid dan suci mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 205)

Dalil yang menunjukkan bahwa cairan keruh dan kekuning-kuningan yang muncul di luar masa haid tidak dianggap haid adalah hadits Ummu ‘Athiyah:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Sesungguhnya kami tidak menganggap cairah keruh dan cairan kekuning-kuningan sebagai suatu masalah.” (HR. Al-Bukhari. Dalam Shahihnya, beliau membuat judul untuk hadits ini dengan, “Bab: Cairah Kekuning-Kuningan dan Keruh di Luar Masa Haid”.

Dan dalam riwayat Abu Dawud,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

Kami tidak menganggap cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sesudah suci sebagai suatu masalah.

Pernyataan Kunnaa (adalah kami) maksudnya adalah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) dan beliau mengetahui hal itu, ini memiliki hukum marfu’ (sampai kepada beliau). Dan yang dipahami dari hadits tersebut, cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sebelum suci terhitung sebagai haid dan menempati hukumnya.

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid harus meninggalkan shalat dan puasa adalah Hadits Abu Sa’id al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Bukankah apabila dia haid maka tidak shalat dan puasa?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Maka itulah  tanda dari kurangnya agama mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Juga sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy, “ . . . Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai, mandi dan shalatlah.” (HR. al-Bukhari)

Wanita haid diharamkan thawaf di Baitullah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah saat ia haid, “Kerjakan semua yang dikerjakan jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah hingga engkau suci.” (Muttafaq ‘alaih)

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Dalil yang menjadi landasan diharamkannya wanita haid menyentuh mushaf adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79)

Dan juga sabda Nabi yang tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada ‘Amru bin Hazm,

لا يمس القرآن إلا طاهر

Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (HR. Nasai da lainnya. Dishaihkan al-Albani dalam shaih al-Jami’, no. 7780)

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam diri di masjid adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. Al-Nisa’: 43) Sedangkan wanita haid dan nifas tergolong dalam makna janabat menurut kesepakatan para ulama.

Wanita haid juga haram untuk disetubuhi berdasarkan firman Allah Ta’la,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dan juga dalam hadits ‘Aisyah, dia berkata: “Adalah salah seorang kami (para istri Nabi) apabila dia haid sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan bercumbu dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain, kemudian baru beliau bercumbu dengannya.” ‘Aisyah berkata, “Siapa di antara kalian yang lebih bisa menahan gairahnya daripada Nabi.” (Fath al-Baari: I/403)

Dan juga hadits Anas dalam riwayat Muslim, dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.

  • Ini adalah tulisan bersambung dari prinsip-prinsip Islam yang ke  62. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa’ al-Muslima Jahluhu, DR. Abdullah Al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.

Tulisan Terkait:

  1. Bersuci dan Urgensinya dalam Ibadah
  2. Tata Cara Bersuci dari Haid Sesuai Sunnah
  3. Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
  4. Bagaimana Mengetahui Masa Akhir Haid?
  5. Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Share this post..

Selengkapnya

 
Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at? Banyak diantara wanita yang pada hari Jumat ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jumat dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jumat selesai silarang dan tidak sah...
Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at?

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat.Amma ba’du:

Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:

Banyak diantara wanita yang pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah, maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?

Disini kami menyampaikan beberapa fatwa yang kami nukil dari sejumlah situs yang dapat dipercaya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Pertanyaan:

Apakah wanita shalat di rumah setelah mendengar azan pada hari Jumat ataukah menunggu sampai selesai khutbah (perlu diketahui bahwa khutbah tidak terdengar tetapi bisa terdengar khutbah lain di televisi) ?

Jawaban:

Apabila wanita shalat di rumahnya shalat dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu dzuhur (waktu shalat dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu dzuhur).

Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.

Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.

(Mufti: Syeikh Abdul Rahman As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Dakwah wal Irsyad).

Demikian juga disebutkan dalam fatwa ulama lain.

Pertanyaan:

Shalat dzuhur pada hari Jum’at bagi wanita apakah setelah azan pertama atau kedua? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat Amma ba’du:

Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at mengerjakan shalat dzuhur setelah memastikan masuknya waktu dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: (adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama).

Kami mengingatkan disini apabila azan pertama yang maksudkan penanya dikumandangkan  setelah masuk waktu dzuhur yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit maka shalat di saat itu tidak mengapa, adapun jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu dzuhur – ini yang terjadi pada banyak negeri- maka ini tidak membolehkan shalat dzuhur sesudahnya bagi mereka yang kami sebutkan diatas karena berarti belum masuk waktunya. Wallahu A’lam.

(Markaz Fatwa Islamweb no:24516 dengan judul: kapan wanita shalat dzuhur hari Jum’at?).

(ar/voa-islam.com)

 

 

 

 

Share this post..

Selengkapnya

 
Powered by Tags for Joomla
Copyright © 2009 Alumni SMAN 1 Gunung Talang. All Rights Reserved. | Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License
Website Alumni SMAN 1 Gunung Talang - Cupak, Solok disiapkan oleh bpiliang | Template by JoomlaPraise