| Pelayanan Publik Prima Butuh Perjalanan Panjang |
|
Walikota Pariaman Drs H Mukhlis R MM menyatakan, dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik diwajibkan penyelengara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan masyarakat. Berdasarkan hal demikian
|